Diriwayatkan dari Qatadah ra katanya: “Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik, bagaimanakah keadaan rambut Rasulullah saaw. Anas bin Malik menjawab: Rambutnya ikal, tidak keriting dan tidak lurus, kemudian terurai sehingga sampai ke bahu baginda.” (HR. Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad ibnu Hanbal, Malik)
Dari Utsman bin Abdullah bin Mauhib berkata, “Keluargaku pernah mengutus saya kepada Ummu Salamah dengan membawa mangkok yang berisi air. Kemudian Ummu Salamah datang membawa panci yang terbuat dari perak yang berisi rambut Rasulullah SAW. Apabila ada orang yang terkena sakit ‘ain atau penyakit lain, maka dibawakan kepada Ummu Salamah sebuah ember.” Utsman menambahkan, “Saya melihat banyak rambut yang memerah di ember itu.” (HR. Bukhari dalam kitab Al-Libas bab Maa Yudzkaru fisy Syaybi)
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fat-hul Baari menandaskan bahwa Waki’ telah menjelaskan hadits tersebut seraya berkata, “Panci atau ember tersebut terbuat dari perak yang dimodifikasi untuk menyimpan rambut Rasulullah SAW yang terdapat di rumah Ummu Salamah.” (Fat-hul Baari Juz X, hlm: 353)
Imam Al-Aini berkata, “Penjelasan hadits tersebut, bahwa Ummu Salamah menyimpan rambut Rasulullah SAW yang kemerah-merahan di sebuah panci yang mirip dengan lonceng. Manakala orang-orang terjangkit suatu penyakit, mereka mencari berkah dengan mengambil rambut tadi dan diletakkannya di mangkok yang berisi air, kemudian mereka meminumnya. Lalu mereka mendapatkan kesembuhan.”
Maka jelaslah bahwa bertabarruk dengan rambut Rasulullah itu boleh, walau pun Rasul telah wafat. Karena yang demikian itu telah dilakukan oleh para shahabat.
0 komentar:
Posting Komentar