بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

saya pernah membaca hadis dalam buku sahih Bukhari Muslim :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu- katanya : Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat mushafir, di mana perjalanannya melebihi dari tiga hari melainkan bersama ayah, anak lelaki, suami, saudara lelaki atau siapa saja mahramnya yang lain."
pertanyaan saya :
1. apakah mushafir itu maksudnya disini hanya "dalam perjalanan" atau ada syarat-syarat lain bagi seseorang untuk bisa dikatakan mushafir?
2. Apakah saudara sejenis (misalnya seorang wanita, dengan adiknya yang wanita juga), teman sejenis, atau keluarga yang lain yang sejenis itu dapat dikatakan mahram?
3. jika jawaban pertanyaan nomor 2 bukan mahramnya, lantas apakah wanita tidak boleh melakukan mushafir 3 hari (berdasarkan hadis di atas) hanya dengan kerabat sejenis mohon penjelasannya dari anda.
terima kasih.